Guru Tuntut Kepsek Mundur

Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu buntut petisi penolakan yang berujung pencopotannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
LAPOR KE POLDA – Agustinus didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu. Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini melaporkan 37 guru dan staf atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sementara dari pihak SMKN 2 Rejang Lebong tidak bisa membayar gaji mereka lantaran terbentur dengan SK Kepala Dinas bukan Kepala Sekolah. 

"Kemudian untuk pemotongan PIP, ini persoalan lama yang muncul kembali, jadi bagi siswa penerima PIP proseduralnya birokrasinya mereka mengambil sendiri ke bank, saat pencairan saya lagi 10 hari di Bandung pelatihan, sementara saat saya di lapangan tidak ada satupun guru yang melakukan pemotongan" 

Agustinus menjelaskan bahw amungkin setelah pengambilan uang PIP ada beberapa siswa yang belum membayar baju lalu mereka bayar, ada yang belum bayar SPP mereka bayar, itu yang diketahuinya. 

"Kalau soal guru yang melakukan pemotongan DANA PIP, saya sama sekali tidak tahu, karena mereka mengambil uangnya sendiri," pungkasnya. 

Meski begitu telah menyampaikan klarifikasinya, Agustinus Dani tetap dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan. 

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved