Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025

Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol saat memimpin jalannya sidang Rohidin CS, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sebut sidang putusan bakal digelar 27 Agustus 2025. 

Ia juga menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp7 miliar yang disita KPK di rumah terdakwa Anca merupakan milik pribadinya yang diperoleh secara sah.

Uang tersebut, menurutnya, adalah tabungan yang dikumpulkan sejak 2016 hingga 2024, sebelum dirinya ditangkap KPK. 

Sumbernya berasal dari penghasilan sebagai pejabat, akademisi, serta kegiatan istrinya yang menjabat Ketua PKK dan Dekranasda Provinsi Bengkulu.

"Termasuk semua aset dibeli dari pendapatan yang sah, tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan. Kami minta agar uang Rp7 miliar yang disita itu dikembalikan karena itu hasil kerja keras kami dan bukan uang negara," tegasnya.

Rohidin juga menyebut dari total dana yang tercantum dalam dakwaan, sekitar Rp27 miliar telah didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk bantuan sosial.

Ia menolak disebut merugikan negara karena tidak ada satu pun dana yang berasal dari APBN, APBD, atau anggaran pemerintah lainnya.

"Ini bukan kerugian negara. Tidak ada dana APBN, APBD, atau sumber pemerintah yang digunakan. Tuntutan uang pengganti sangat tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan," kata Rohidin.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda. 

Namun, hanya Rohidin yang diminta membayar uang pengganti.

JPU menuntut Rohidin dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp39 miliar. 

Jika tidak dibayar, uang pengganti akan diambil dari asetnya, dan jika masih tidak terpenuhi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 2 tahun.

Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan ajudan Rohidin, Anca, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Keberatan Kuasa Hukum

Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Aan menegaskan, seluruh poin tuntutan, mulai dari dugaan pemerasan hingga gratifikasi, akan dibantah dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved