Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025
Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.
Mengenai uang pengganti yang disebut JPU, Aan menilai hal itu menunjukkan adanya ketidakadilan dari pihak KPK.
Sebagai bagian dari pembelaannya, Aan berpendapat bahwa KPK seharusnya menelusuri seluruh kepala OPD yang terlibat dalam transaksi uang tersebut, bukan hanya menargetkan Rohidin Mersyah.
"Pledoi kami tetap pada posisi yang telah disampaikan sebelumnya," kata Aan.
"Terkait dengan uang pengganti, harusnya KPK adil dan menelusuri seluruh kepala OPD yang menerima uang dari Rohidin."
"Mengapa hanya Rp 2 juta yang dikembalikan, padahal kepala OPD lain juga menerima uang."
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan
Rohidin Bantah Lakukan Pemerasan
Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membantah seluruh dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi.
Selain dirinya, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam sidang tersebut, Rohidin meminta KPK mengembalikan aset-aset yang disita, karena menurutnya seluruh kekayaan itu berasal dari sumber yang sah.
"Saya didakwa pasal pemerasan, padahal tidak ada paksaan dari saya sebagaimana fakta persidangan. Bahkan saya tidak pernah marah jika ada kepala OPD yang tidak mendukung saya," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan senilai total Rp44 miliar dari sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
Rohidin menegaskan pemberian tersebut bersifat sukarela dan tidak pernah disertai janji maupun ancaman.
"Gratifikasi yang disebutkan itu datang dari para pengusaha secara sukarela. Tidak pernah saya janjikan proyek atau keuntungan apa pun dan tidak ada unsur pemaksaan," kata Rohidin.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
TribunBreakingNews
Bengkulu
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-tgl-27-Agustus.jpg)