Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025

Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol saat memimpin jalannya sidang Rohidin CS, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sebut sidang putusan bakal digelar 27 Agustus 2025. 

Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. 

Mengenai uang pengganti yang disebut JPU, Aan menilai hal itu menunjukkan adanya ketidakadilan dari pihak KPK.

Sebagai bagian dari pembelaannya, Aan berpendapat bahwa KPK seharusnya menelusuri seluruh kepala OPD yang terlibat dalam transaksi uang tersebut, bukan hanya menargetkan Rohidin Mersyah.

"Pledoi kami tetap pada posisi yang telah disampaikan sebelumnya," kata Aan.

"Terkait dengan uang pengganti, harusnya KPK adil dan menelusuri seluruh kepala OPD yang menerima uang dari Rohidin."

"Mengapa hanya Rp 2 juta yang dikembalikan, padahal kepala OPD lain juga menerima uang."

Baca juga: Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan

Rohidin Bantah Lakukan Pemerasan

Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membantah seluruh dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi.

Selain dirinya, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam sidang tersebut, Rohidin meminta KPK mengembalikan aset-aset yang disita, karena menurutnya seluruh kekayaan itu berasal dari sumber yang sah.

"Saya didakwa pasal pemerasan, padahal tidak ada paksaan dari saya sebagaimana fakta persidangan. Bahkan saya tidak pernah marah jika ada kepala OPD yang tidak mendukung saya," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan senilai total Rp44 miliar dari sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.

Rohidin menegaskan pemberian tersebut bersifat sukarela dan tidak pernah disertai janji maupun ancaman.

"Gratifikasi yang disebutkan itu datang dari para pengusaha secara sukarela. Tidak pernah saya janjikan proyek atau keuntungan apa pun dan tidak ada unsur pemaksaan," kata Rohidin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved