Sabtu, 25 April 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025

Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol saat memimpin jalannya sidang Rohidin CS, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sebut sidang putusan bakal digelar 27 Agustus 2025. 

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Rohidin dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bengkulu.

Aan menyebut, tudingan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kalau kita ikuti dari awal, para Kepala OPD itu justru memiliki kepentingan langsung terhadap kemenangan Pak Rohidin. Mereka bahkan sukarela, ada yang sampai turun ke lapangan. Ini yang akan kami bantah dalam pledoi," kata Aan.

Terkait gratifikasi, Aan menilai jaksa salah menafsirkan hubungan antara jabatan dengan penerimaan uang.

"Yang disebut gratifikasi berujung suap itu, dalam titik-titiknya tidak terbukti. Bahkan para saksi sudah menyatakan bahwa pemberian tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan," ujarnya.

Ia juga menyoroti aset yang disita dan turut dimasukkan dalam tuntutan. 

Menurutnya, peristiwa pidana disebut terjadi antara Agustus hingga November, sedangkan aset yang dimaksud diperoleh pada tahun 2020 hingga 2022.

Dengan demikian, perolehan aset terjadi jauh sebelum dugaan tindak pidana korupsi.

Aan menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa.

Semua keberatan tersebut akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

"Dakwaan pertama pemerasan, dakwaan kedua gratifikasi. Tapi dalam tuntutannya, jaksa justru menyatukan keduanya. Ini tidak logis, dan akan kami kupas dalam pledoi nanti," ungkap Aan.

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama.

JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp7.247.354.000. 

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000.

 Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.

"Untuk Pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," ungkap Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie.

Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin. Sebagian besar dana dikumpulkan melalui ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, sementara sebagian lainnya melalui Isnan Fajri.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved