Senin, 18 Mei 2026

Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

DPRD Bengkulu Umumkan Gugatan Sumardi Kandas di Mahkamah Partai Golkar

Mahkamah Partai Golkar resmi menolak gugatan Sumardi. DPRD Bengkulu akan segera memproses tahapan administrasi lanjutan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKRETARIS DPRD - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, saat diwawancarai di Kantor DPRD Bengkulu, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Jumat (24/10/2025). Mahkamah Partai Golkar resmi menolak gugatan Sumardi. DPRD Bengkulu akan segera memproses tahapan administrasi lanjutan. 

Ringkasan Berita:
  • Sumardi menggugat surat keputusan dari DPP Golkar soal pergantian antar waktu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
  • Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin menjelaskan, surat keputusan penolakan gugatan tersebut telah diterima pihaknya sejak 29 April 2026.
  • Dalam isi surat tersebut secara jelas disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sumardi ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gugatan yang diajukan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dari Fraksi Partai Golkar ke Mahkamah Partai Golkar resmi ditolak. 

Keputusan tersebut telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan dibacakan dalam rapat paripurna, pada Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, Sumardi menggugat surat keputusan dari DPP Golkar soal pergantian antar waktu Ketua DPRD Provinsi.

Pembacaan Surat keputusan dari mahkamah partai golkar tersebut telah dibacakan, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu di Rapat Paripurna Masa Sidang ke-II, Senin (4/5/2026).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin menjelaskan, surat keputusan penolakan gugatan tersebut telah diterima pihaknya sejak 29 April 2026.

“Surat sudah kami terima tertanggal 29 April, dan sampai di tangan kami pada 4 Mei 2026. Dalam rapat paripurna tadi, surat tersebut sudah dibacakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Mustarani, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam isi surat tersebut secara jelas disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sumardi ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar.

Baca juga: Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPD I Golkar: Ini Partai, Bukan Ormas

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Mustarani, pihaknya tinggal melakukan tindaklanjut dari putusan tersebut, terkait administrasi.

“Karena ini sudah menjadi keputusan paripurna, maka tinggal menindaklanjuti administrasi. Yang dimaksud administrasi itu seperti penyampaian ke gubernur, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Proses itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Mustarani juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat lanjutan atau dokumen baru yang diterima DPRD Provinsi Bengkulu terkait perkara tersebut.

“Belum ada surat baru lagi yang kami terima sampai saat ini,” tutupnya.

Respon Sumardi Soal Pergantian Ketua

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menanggapi debat panas di ruang rapat paripurna kemarin, soal polemik pembacaan surat pergantian Ketua DPRD.

Sebelumnya, pada 24 November 2025 terjadi debat panas antara Anggota DPRD Bengkulu fraksi Golkar Samsu Amanah dengan Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved