Korupsi Tambang di Bengkulu

Kejati Bengkulu Dalami Peran Orang Dekat Bebby Hussy, Isyaratkan Potensi Tersangka Baru

Kejati Bengkulu dalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Rabu (1/10/2025). Kejati Bengkulu kini tengah mendalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. 

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025. 

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/7/2025).

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.

Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap, yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved