Korupsi Tambang di Bengkulu

Kejati Bengkulu Dalami Peran Orang Dekat Bebby Hussy, Isyaratkan Potensi Tersangka Baru

Kejati Bengkulu dalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Rabu (1/10/2025). Kejati Bengkulu kini tengah mendalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. 

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.

11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.

12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain : 

1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved