Berita Bengkulu

4.383 PPPK PW Bengkulu Siap Terima NIP, BKD Ngebut Kejar Target Sebelum Akhir Oktober

BKD Provinsi Bengkulu Kejar Target sebelum akhir Oktober terbitkan 4.380 NI PPPK Paruh Waktu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/10/2025). BKD Provinsi Bengkulu Kejar Target sebelum akhir Oktober terbitkan 4.380 NI PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (Honorer, red),” ungkap Herwan saat keluar dari gedung Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pukul 12.20 WIB.

Herwan menjelaskan, untuk gaji yang diterima nanti sebesar Rp 2 juta, dimana saat ini para honorer menerima gaji sebesar Rp 2 juta.

Meskipun, KemenPAN-RB telah menentukan besaran gaji ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

“Kalau UMR kan Rp 2,6 juta, kita tetap di angka Rp 2 juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan.

Pasalnya perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer
Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Jawa Tengah Rp2.169.348

Jawa Timur Rp2.305.984

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved