Berita Bengkulu

Kapan PPPK Paruh Waktu Bekerja? Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika saat diwawancara di Kantor BKD, Jumat (31/10/2025). BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu proses Pertek, PPPK paruh waktu masih menunggu waktu bekerja. 
Ringkasan Berita:
  • BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Provinsi Bengkulu menantikan kabar kapan mulai bekerja.

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

Hingga saat ini seluruh data dari 4.383 calon PPPK paruh waktu masih proses, baru 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

Sementara, ada 1.095 yang sudah menginput berkas, kemudian ada 85 perbaikan dokumen, 28 berkas validasi usulan-perbaikan dokumen, 175 berkas menunggu tanda tangan pertek, 1 berkas tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, per tanggal 2 November 2025, 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

“Per tanggal 2 November 2025 sudah ada 2.176 berkas yang sudah tanda tangan Pertek, dari total keseluruhan 4.383 berkas,” ungkap Sri saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) pukul 11.56 WIB.

Sri menjelaskan, sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi berkas yang sudah terinput ini, untuk nanti melihat kelengkapan dokumen.

Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi. Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap, ada yang lupa resume, ijazah yang diragukan, serta beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan,” tutur Sri.

Sri juga menjelaskan, pihaknya telah menghubungi orang yang bersangkutan tersebut, untuk segera memperbaiki berkas.

Tak hanya itu, Sri juga mengungkapkan, Pertek yang dilakukan oleh BKN ini tidak bisa sekaligus namun bertahap. Pasalnya yang mengajukan pertek ini dari seluruh Indonesia.

“Pertek yang diajukan ke BKN ini tidak bisa sekaligus, namun bertahap karena berkas yang masuk ini dari seluruh Indonesia,” jelas Sri.

Soal pelantikan ataupun pengangkatan, Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BKN.

“Sejauh ini belum ada juknis dari BKN soal perlakuan terhadap PPPK paruh waktu, apakah dilantik atau seperti apa, karena saat ini kami masih melakukan proses pertek,” kata Sri.

Baca juga: Berita Populer Bengkulu 27 Oktober-2 November 2025: Bocah Putus Sekolah, Penerima Bansos Dicoret

Gaji PPPK Paruh Waktu

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (Honorer, red),” ungkap Herwan saat keluar dari gedung Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pukul 12.20 WIB.

Herwan menjelaskan, untuk gaji yang diterima nanti sebesar Rp 2 juta, dimana saat ini para honorer menerima gaji sebesar Rp 2 juta.

Meskipun, KemenPAN-RB telah menentukan besaran gaji ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

“Kalau UMR kan Rp 2,6 juta, kita tetap di angka Rp 2 juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan.

Pasalnya perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer
Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Jawa Tengah Rp2.169.348

Jawa Timur Rp2.305.984

Banten Rp2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

Kalimantan Utara Rp3.580.160

Kalimantan Timur Rp3.579.313

Kalimantan Selatan Rp3.496.194 

Kalimantan Tengah Rp3.473.621

Kalimantan Barat Rp2.878.286

Sulawesi Barat Rp3.104.430

Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

Sulawesi Tengah Rp2.914.583

Sulawesi Selatan Rp3.657.527

Sulawesi Utara Rp3.775.425

Gorontalo Rp3.221.731

Sumatra Barat Rp2.994.193

Sumatra Utara Rp2.992.559

Sumatra Selatan Rp3.681.570

Aceh Rp3.685.615

Riau Rp3.508.775

Lampung Rp2.893.069

Bengkulu Rp2.670.039

Jambi Rp3.234.533

Kepulauan Riau Rp3.623.653

Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600

Bali Rp2.996.560

Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969

Maluku Utara dari Rp3.408.000

Maluku Rp3.141.699

Papua Rp4.285.847

Papua Barat Rp3.613.545 

Papua Tengah Rp4.285.847

Papua Pegunungan Rp4.285.847

Papua Barat Daya Rp4.285.847

Papua Selatan Rp4.285.847

Selain itu besar gaji tersebut adalah minimal yang harus dipenuhi oleh instansi yang mempekerjakan.

Kemudian hitungkan akan disesuaikan banyaknya jam kerja yang akan disepakati.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved