Debt Collector di Bengkulu Dibacok

OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum

OJK Bengkulu menyoroti penarikan kendaraan secara paksa debt collector, pada Kamis (30/10/2025) tidak dibenarkan secara hukum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
TARIK PAKSA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Senin (3/11/2025). OJK Bengkulu menyoroti praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum. 

Pasalnya pihak terlapor ingin mengajak para debt collector untuk menyelesaikan masalah di rumah, sedangkan debt collector menolak.

Pertengkaran pun tak bisa dihindari dan berujung pada pengeroyokan terhadap dua orang debt collector. Bahkan pemilik mobil sampai membacok salah satu oknum debt collector.

Pisau yang digunakan untuk membacok oknum debt collector tersebut adalah pisau yang biasa digunakan untuk memotong ayam, yang kebetulan ada di mobil.

Akibat kejadian tersebut debt collector berinisial DA, menderita luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam. Sementara rekannya YN mengalami luka di kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Korban DA mengalami luka bacok di punggung bawah akibat sabetan parang, sedangkan YN mengalami luka di kepala," ungkap Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, Jumat (31/10/2025).

Akibat kejadian tersebut debt collector yang terluka akibat terkena parang terlapor harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tak terima dengan kejadian tersebut, istri korban berinisial AN segera membuat laporan resmi ke Polsek Ratu Agung.

Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring menerangkan, pihaknya masih mendalami apakah penarikan kendaraan tersebut dilakukan dengan dokumen resmi dari pihak leasing. 

Sebab, jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar, maka tindakan itu juga bisa menimbulkan persoalan hukum.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved