Debt Collector di Bengkulu Dibacok

OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum

OJK Bengkulu menyoroti penarikan kendaraan secara paksa debt collector, pada Kamis (30/10/2025) tidak dibenarkan secara hukum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
TARIK PAKSA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Senin (3/11/2025). OJK Bengkulu menyoroti praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum. 

Dalam kejadian tersebut, Tatang sempat terlibat pertikaian dengan beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector saat mencoba menarik satu unit mobil Daihatsu Luxio miliknya. 

Peristiwa itu pun berakhir dengan aksi pembacokan yang membuat salah satu debt collector mengalami luka.

Saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025), Tatang Heriyanto mengaku apa yang dilakukannya bukanlah tindakan kriminal, melainkan upaya membela diri dan mempertahankan hak miliknya.

Menurut Tatang, para debt collector datang secara tiba-tiba dan mencoba mengambil paksa mobil Luxio yang saat itu sedang dikemudikan oleh karyawannya, Refaldo Safutra (19).

"Benar kami sudah buat laporan ke Polresta melalui sopir mobil kami Refaldo," ungkap Tatang, Sabtu (1/10/2025).
Para debt collector tersebut tidak menunjukkan surat resmi maupun keputusan pengadilan saat hendak menarik kendaraan. 

Ia pun menilai tindakan itu merupakan perampasan dan bukan penarikan resmi.

"Kalau mereka punya surat resmi dari leasing atau putusan pengadilan, saya tentu akan patuh. Tapi ini tiba-tiba datang ramai-ramai, bawa mobil lain, dan langsung mau merampas. Itu bukan prosedur hukum, itu begal," kata Tatang.

Berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan meminta agar pihak berwenang menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kronologi Debt Collector Dibacok

Seorang debt collector mengalami luka bacok saat mencoba menarik satu unit mobil Luxio berwarna hitam di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kronologi kejadian pembacokan bermula ketika sekelompok debt collector menghentikan mobil Luxio hitam di jalan raya, yang belakangan diketahui adalah mobil milik penjual ayam yang memasok daging ayam pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Bengkulu.

Saat dicegat mobil tersebut dikendarai oleh anak pemilik mobil, yang baru pulang mengantar pesanan ayam ke SPPG.

Saat tiba di TKP, pelapor dan rekan-rekannya meminta pengemudi turun dan menyerahkan kendaraan karena dianggap bermasalah secara kredit, namun  pengemudi menolak dan bertahan di dalam mobil.

Situasi memanas ketika pengemudi menghubungi dua rekannya yang juga merupakan keluarga pemilik kendaraan, yaitu ayahnya selaku pemilik mobil dan salah satu keluarganya yang lain.

Tidak lama kemudian keduanya datang ke lokasi, bukannya berhasil menenangkan suasana, keduanya malah terlibat adu mulut dengan pihak debt collector.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved