Berita Bengkulu

TKD 2026 Dipangkas, DPRD Desak Pemprov Bengkulu Maksimalkan Program Inpres Jalan Daerah

Usin Dorong Pemprov Optimalkan Skema Inpres Jalan Daerah Usai TKD 2026 Dipangkas hingga Rp347,93 miliar.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). Usin Dorong Pemprov Optimalkan Skema Inpres Jalan Daerah Usai TKD 2026 Dipangkas hingga Rp347,93 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat akan memangkas Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Bengkulu pada tahun 2026 sebesar Rp347,93 miliar.
  • Pada APBD 2025, Pemprov Bengkulu sudah mengalokasikan lebih dari Rp 500 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
  • Pemerintah pusat membuka peluang melalui skema Inpres Jalan Daerah, sebagai pengganti mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) sebelumnya.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memanfaatkan skema dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah sebagai langkah strategis dalam mengejar target perbaikan infrastruktur jalan.

Dorongan ini muncul menyusul kabar bahwa pemerintah pusat akan memangkas Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Bengkulu pada tahun 2026 sebesar Rp 347,93 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pemangkasan ini menjadi tantangan besar bagi daerah yang masih berjuang memperbaiki 34 persen jalan provinsi yang berstatus “kurang mantap.”

“Kurang mantap ini ada yang rusak total, ada yang rusak berat, ada yang rusak ringan, dan ada yang perlu pemeliharaan berkala,” ungkap Usin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025) pukul 13.08 WIB.

Menurut Usin, pada APBD 2025, Pemprov Bengkulu sudah mengalokasikan lebih dari Rp 500 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Namun, dengan adanya pengurangan TKD, perlu strategi tambahan agar pembangunan tetap berjalan tanpa memangkas sektor lain.

Inpres Jalan Daerah Jadi Jalan Keluar

Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menjajaki komunikasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR. 

Dari hasil pertemuan itu, Usin mengungkapkan bahwa pemerintah pusat membuka peluang melalui skema Inpres Jalan Daerah, sebagai pengganti mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) sebelumnya.

“Kami diterima oleh Dirjen Bina Marga. Mereka menyampaikan bahwa meski TKD dikurangi, daerah masih bisa membangun lewat program Inpres yang dibiayai langsung oleh APBN,” tutur Usin.

Baca juga: Aplikasi VIR Klaim Bisa Hasilkan Uang dari Foto Sampah, OJK Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Dengan skema ini, pembangunan jalan akan dikerjakan langsung oleh kementerian terkait melalui balai-balai di daerah, tanpa dana fisik ditransfer ke pemerintah daerah.

Beban APBD Bisa Berkurang

Usin mencontohkan, jika kebutuhan pembangunan jalan provinsi mencapai Rp 500 miliar, dan Pemprov Bengkulu berhasil memperoleh alokasi Inpres sebesar Rp 100 miliar, maka beban APBD otomatis berkurang.

“Kalau Rp 100 miliar dicover oleh APBN, maka Rp 100 miliar dari APBD bisa dialihkan untuk sektor lain yang juga penting,” jelas Usin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved