Berita Bengkulu
Pemprov Bengkulu Rampingkan OPD, DPRD: Belanja Pegawai Hemat Rp50 Miliar
Belanja Pegawai di Pemprov Bengkulu Hemat Rp50 miliar jika Perampingan OPD dilakukan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
“Untuk tunjangan ASN tidak berdampak, paling-paling pejabat struktural saja. Misal dalam satu OPD itu, ada sekretaris, ada bidangnya dan ada seksinya,” ungkap Herwan saat diwawancarai, Jumat (21/11/2025) pukul 12.46 WIB.
“Ketika digabung pejabat struktural pasti berkurang, sekretaris cukup 1 saja, kalau bidangnya ada 2 jadi 1 saja, tinggal mengikuti saja,” lanjut Herwan.
Pihaknya sudah mengusulkan perampingan OPD ke Kemedagri, ada beberapa OPD yang sudah disetujui ada juga OPD yang belum disetujui.
Pihaknya mengusulkan 27 OPD ke Kemendagri dari total 42 OPD yang ada di Bengkulu, ada beberapa OPD yang tidak boleh dilakukan perampingan.
“Sudah diusulkan 27 OPD dari total 42 OPD, ada beberapa OPD yang tidak boleh dirampingkan, seperti Dukcapil yang memang tidak boleh dirampingkan karena ada Permen dalam negeri,” tutur Herwan.
Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan.
OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini.
“Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan. OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini,” jelas Herwan.
Perampingan OPD
Usai adanyan pemangkasan dana transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memiliki taktik untuk mengamankan dana transfer daerah ini.
Sebelumnya TKD 2026 Provinsi Bengkulu dipangkas hingga Rp347 Miliar, terkait hal itu Helmi menekan angka belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.
Alasan utama di balik urgensi efisiensi ini adalah target pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.
Menurut Gubernur Helmi Hasan, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa belanja pegawai mereka tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.
"Karena kita kan ditarget di 2027 belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen. Kalau ada Pemda belanja pegawai 30 persen ke atas, maka transfer daerahnya akan ditunda dan itu akan berakibat fatal bagi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," ungkap Helmi saat diwawancarai, Kamis (20/11/2025) pukul 11.46 WIB.
Pihaknya saat ini tengah mencoba semua opsi yang memungkinkan agar target belanja pegawai di bawah 30 persen dapat tercapai.
Termasuk perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sedang berjalan dan ditargetkan efektif paling lambat tahun depan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan efisiensi anggaran daerah serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat terkait belanja pegawai.
Perampingan Demi Efisiensi dan Pelayanan Maksimal
| Digitalisasi Informasi Layanan Keimigrasian Melalui QR Code |
|
|---|
| Membanggakan! Kantor Imigrasi Bengkulu Raih Penghargaan Bergengsi pada Ajang Nasional AHII 2025 |
|
|---|
| Pendakian TWA Bukit Kaba Bengkulu Resmi Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Nasib Para ASN Usai Pemprov Bengkulu Usulkan Perampingan OPD |
|
|---|
| Momen Hangat di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu: Sekda Bagi-bagi Susu Kedelai Usai Salat Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-DPRD-Bengkulu-soal-Perampingan-OPD.jpg)