Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan

Dua kakak kandung dan seorang kakek yang menyetubuhi bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PELAKU ASUSILA - Salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/11/2025). Pelaku kini terancam 15 tahun penjara. 

Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.

Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.

Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.

Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.

“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.

Modus Pelaku

Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved