Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan

Dua kakak kandung dan seorang kakek yang menyetubuhi bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PELAKU ASUSILA - Salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/11/2025). Pelaku kini terancam 15 tahun penjara. 

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar.

Pengawasan, pendidikan nilai moral, dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkup terdekat.

Anak-anak membutuhkan lingkungan aman, bersih dari kekerasan, dan penuh kasih agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved