Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan ungkap peran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPU dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KASI INTEL KEJARI BENGKULU SELATAN – Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025). Hendra menjelaskan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Ketua Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan satu tersangka baru yaitu ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan sebagai tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara tekrkait dana hibah pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.

Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan.

“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).

Adanya penetapan calon tersangka baru akan dilihat pada saat perkembangan penyidikan, sementara untuk kerugian masih menunggu hasil audit.

“Untuk tersangka baru ketua KPU ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai, namun kalau waktunya memungkinkan maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” ungkap Hendra.

Proses ini terus berlanjut dan telah melakukan pemeriksaan kembali kepada lima komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan total pemeriksaam sebanyak dua kali setiap orang termasuk Ketua KPU Bengkulu Selatan.

“Jadi lima komisioner termasuk ketua KPU masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.

Adapun peran ketua KPU Bengkulu Selatan atas perkara ini karena selakui divisi keuangan.

Sehingga dengan ini ketua pasti mengetahui keuangan yang masuk dan keluar tersebut.

Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga telah menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved