Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu
Prabowo Teken PP 38 2025, Pemda Bisa Ngutang ke Pusat, Bupati Bengkulu Tengah: Tapi Harus Hati-Hati
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
Menurut Rachmat, kebijakan ini bisa menjadi solusi nyata bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal untuk tetap menjalankan program-program pembangunan prioritas.
“Kita menyambut baik dan bergembira dengan keluarnya PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman dari pemerintah pusat,” ujar Rachmat saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).
“Karena ini merupakan salah satu solusi bagi kami di daerah untuk tetap terus melaksanakan proses pembangunan,” lanjutnya.
Meski begitu, Rachmat menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dalam menyikapi peluang pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
Ia menilai, kondisi fiskal Bengkulu Tengah saat ini masih sangat terbatas, sehingga perlu kajian mendalam sebelum mengajukan pinjaman.
“Walaupun kita diberi pinjaman, tentu kembali pada sisi fiskal daerah. Seperti Bengkulu Tengah, fiskalnya sangat-sangat rendah,” jelasnya.
“Jarak antara pengeluaran dan pemasukan itu hampir tidak ada celah lagi untuk melakukan pembangunan. Ini merupakan salah satu yang harus kita pertimbangkan betul,” tambahnya.
Rachmat menyebut, pemerintah daerah akan menunggu tindak lanjut teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara, mekanisme, dan besaran pinjaman yang bisa diajukan oleh daerah.
Meski belum mempelajari seluruh isi PP tersebut, Rachmat optimistis kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi pembangunan dan ekonomi masyarakat Bengkulu Tengah.
“Saya percaya, meski PP ini belum saya baca secara keseluruhan, bisa menjadi solusi untuk kita tetap bisa melakukan pembangunan di daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang memungkinkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD memperoleh pinjaman berbunga rendah (soft loan) dari APBN.
Skema ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur, energi, transportasi, hingga air minum.
Baca juga: Apa Itu PP 38 2025? Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Pinjam Uang dari Pusat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Tentang PP 38 Tahun 2025
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.
Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.
Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.
Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.
Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?
Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:
1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda
Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.
3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.
Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.
“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).
Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.
“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sonny-Adnan-2.jpg)  | 
|---|
| Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Toto-2.jpg)  | 
|---|
| Dari Gubuk 3x3 Meter Jadi Pos Kamling Juara, Bukti Kompak Warga RT 19 Kota Bengkulu Jaga Keamanan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/POS-KAMLING-RT-19.jpg)  | 
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sonny-Adnan-tsk-1.jpg)  | 
|---|
| Penyebab Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa: Tegaskan Tidak Bisa Hanya Cinta Saja? | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Deddy-Corbuzier-dan-Sabrina-Chairunnisa.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembangunan-Masjid-Agung-Bengkulu-Tengah-Didukung-Swasta-Pemkab-Rumuskan-Aturan-Hibah.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-Keluhkan-Tumpukan-Sampah-DLH-Bengkulu-Tengah-Gelar-Aksi-Bersih-Bersih.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DLH-Bengkulu-Tengah-Bantuan-Kontainer-Sampah-Merah-Putih-Segera-Tiba-Tantangan-di-Armada-Angkut.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Bengkulu-Tengah-Pastikan-Akan-Usulkan-Perbaikan-Jembatan-Kertapati-Mudik-ke-Pemerintah-Pusat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembangunan-Masjid-Agung-Bengkulu-Tengah-Didukung-Swasta-Pemkab-Rumuskan-Aturan-Hibah.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berawan-dan-Hujan-Ringan-Berikut-Prakiraan-Cuaca-Bengkulu-Tengah-di-11-Kecamatan-20-Juni-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-Provinsi-di-Bengkulu-Tengah-Telah-Diperbaiki-Warga-Kami-Merasa-Baru-Merdeka.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.