Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 200 Juta, Tersangka Segera Disidang
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah rugikan negara hingga Rp 200 juta
- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu penjadwalan pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta.
Jumlah tersebut diperoleh setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penghitungan dan pencocokan dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi anggaran di lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, mengatakan proses penyidikan kini telah memasuki tahap akhir.
Berkas perkara tersangka S, selaku bendahara pada Bawaslu Bengkulu Tengah, tinggal menunggu penjadwalan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
“Untuk perkembangan terakhir, berkas perkara sudah hampir final. Kami sedang menunggu penetapan jadwal pelimpahan, dan targetnya minggu ini sudah dilimpahkan,” kata Rianto, Senin (17/11/2025).
Pelimpahan itu direncanakan dilakukan bersamaan dengan perkara korupsi dana Desa Rindu Hati.
Tanggapan Kejari soal Surat Kuasa Hukum Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Rianto memberikan penjelasan terkait surat keberatan yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S.
Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga menikmati aliran dana perjalanan dinas fiktif.
Rianto menyebut permintaan tersebut tidak memiliki dasar kuat, sebab tidak dilampirkan bukti pendukung yang bisa dijadikan landasan penyidik untuk menetapkan tersangka tambahan.
“Semua pihak memang berhak mengajukan pengaduan, tetapi harus disertai bukti. Dalam surat itu tidak ada satu pun bukti yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Rianto juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara klaim kuasa hukum dan keterangan tersangka S selama pemeriksaan.
Kuasa hukum menuding ada aliran dana kepada sejumlah pihak, namun tersangka sendiri justru tidak mengakui hal tersebut.
“Kuasa hukum minta orang lain ditetapkan tersangka, sementara tersangka S ketika diperiksa tidak menyampaikan adanya aliran dana. Dia mengaku tidak ada setoran ke pimpinan atau siapa pun. Jadi itu kontradiktif,” ujarnya.
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
Bengkulu
| Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti |
|
|---|
| Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan |
|
|---|
| Tanggapan Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Ajukan Pengaduan Khusus ke Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Bengkulu-Tengah-Segera-Limpahkan-Kasus-Korupsi-Bawaslu-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg)