Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 200 Juta, Tersangka Segera Disidang

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah, EF (kiri) dan Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, Su (kanan) saat ditahan oleh Kejari Bengkulu Tengah. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta. 

Jumlah tersebut diperoleh setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penghitungan dan pencocokan dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi anggaran di lapangan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, mengatakan proses penyidikan kini telah memasuki tahap akhir. 

Berkas perkara tersangka S, selaku bendahara pada Bawaslu Bengkulu Tengah, tinggal menunggu penjadwalan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Untuk perkembangan terakhir, berkas perkara sudah hampir final. Kami sedang menunggu penetapan jadwal pelimpahan, dan targetnya minggu ini sudah dilimpahkan,” kata Rianto, Senin (17/11/2025).

Pelimpahan itu direncanakan dilakukan bersamaan dengan perkara korupsi dana Desa Rindu Hati.

Tanggapan Kejari soal Surat Kuasa Hukum Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Rianto memberikan penjelasan terkait surat keberatan yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S. 

Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga menikmati aliran dana perjalanan dinas fiktif.

Rianto menyebut permintaan tersebut tidak memiliki dasar kuat, sebab tidak dilampirkan bukti pendukung yang bisa dijadikan landasan penyidik untuk menetapkan tersangka tambahan.

“Semua pihak memang berhak mengajukan pengaduan, tetapi harus disertai bukti. Dalam surat itu tidak ada satu pun bukti yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Rianto juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara klaim kuasa hukum dan keterangan tersangka S selama pemeriksaan.

Kuasa hukum menuding ada aliran dana kepada sejumlah pihak, namun tersangka sendiri justru tidak mengakui hal tersebut.

“Kuasa hukum minta orang lain ditetapkan tersangka, sementara tersangka S ketika diperiksa tidak menyampaikan adanya aliran dana. Dia mengaku tidak ada setoran ke pimpinan atau siapa pun. Jadi itu kontradiktif,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved