Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TERSANGKA BARU - Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra (kanan) didampingi penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Harys G.T Sitorus (kiri) saat diwawancarai, pada Senin (17/11/2025). Menurut Ade, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru. 

“Kalau memang ada setoran ke siapa, ya enak kita. Tapi Su mengaku tidak ada aliran dana. Itu kontradiktif,” jelasnya.

Rianto menilai langkah kuasa hukum S tersebut justru terkesan tidak berdasar dan hanya menguntungkan kepentingan pribadi kliennya.

“Satu sisi dia menutup-nutupi perbuatannya, satu sisi lagi membuat permintaan seperti ini. Itu yang menurut kami tidak berdasar,” ucapnya.

Kejari Bengkulu Tengah menyebutkan bahwa kerugian negara dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Bawaslu Bengkulu Tengah ini mencapai kurang lebih Rp 200 juta.

Terkait perkembangan terbaru, Kejari Bengkulu Tengah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah hampir siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Penyidik kini hanya menunggu penetapan jadwal pelimpahan.

Rianto memastikan bahwa proses pelimpahan ditargetkan dilakukan minggu ini, bersamaan dengan pelimpahan perkara korupsi dana desa Rindu Hati.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan

15 Tersangka Baru

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Suripno resmi melayangkan pengaduan khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin (27/10/2025).

Dalam pengaduan itu, tim kuasa hukum meminta agar 15 pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pengaduan disampaikan melalui surat resmi bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 yang ditandatangani oleh Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., Direktur PT Nedi Akil Lawyer, bersama dua advokat lainnya, Mona Agustina Nedy, S.H., dan Ara Daskirin, S.H.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni Su dan EF.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan BAP tertanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 orang pelaksana perjalanan dinas yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Dalam BAP itu juga terungkap, sejumlah nama tidak memiliki dokumentasi perjalanan dinas, bahkan diduga tidak melaksanakan tugas dinas, namun tetap menerima pembayaran.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved