Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TERSANGKA BARU - Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra (kanan) didampingi penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Harys G.T Sitorus (kiri) saat diwawancarai, pada Senin (17/11/2025). Menurut Ade, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru. 
Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memberikan penjelasan terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.
  2. Kuasa hukum S meminta sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.
  3. Surat kuasa hukum S dinilai tidak melampirkan bukti yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka baru.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.

Kuasa hukum S meminta agar sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan bahwa setiap pihak memang berhak menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan.

Namun, pengaduan semacam itu harus disertai bukti pendukung yang cukup, bukan sekadar tuduhan.

Menurut Rianto, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

“Semua pihak berhak memberikan pengaduan, tapi harus dilengkapi bukti pendukung. Kuasa hukum Su tidak melampirkan bukti-bukti tersebut,” ujar Ade, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau klaim sepihak.

Penyidik harus memastikan adanya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Kami tidak bisa menetapkan tersangka hanya bermodalkan tuduhan. Penyidik harus berhati-hati,” tegas Rianto.

Rianto juga mengungkapkan adanya hal kontradiktif antara pernyataan kuasa hukum dengan keterangan tersangka S saat menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum meminta sejumlah nama yang diduga menikmati aliran dana perjalanan dinas fiktif ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka S justru tidak memberikan keterangan apa pun mengenai aliran dana tersebut.

“Kuasa hukum meminta menetapkan pihak lain sebagai tersangka, sementara Su ketika diperiksa justru bungkam dan tidak menyampaikan ke mana saja aliran dana itu,” kata Rianto.

Ia menambahkan, hingga kini tersangka S tidak mengakui adanya setoran atau aliran dana kepada pihak lain, baik pimpinan maupun siapa pun yang disebutkan kuasa hukumnya.

“Kalau memang ada setoran ke siapa, ya enak kita. Tapi Su mengaku tidak ada aliran dana. Itu kontradiktif,” jelasnya.

Rianto menilai langkah kuasa hukum S tersebut justru terkesan tidak berdasar dan hanya menguntungkan kepentingan pribadi kliennya.

“Satu sisi dia menutup-nutupi perbuatannya, satu sisi lagi membuat permintaan seperti ini. Itu yang menurut kami tidak berdasar,” ucapnya.

Kejari Bengkulu Tengah menyebutkan bahwa kerugian negara dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Bawaslu Bengkulu Tengah ini mencapai kurang lebih Rp 200 juta.

Terkait perkembangan terbaru, Kejari Bengkulu Tengah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah hampir siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Penyidik kini hanya menunggu penetapan jadwal pelimpahan.

Rianto memastikan bahwa proses pelimpahan ditargetkan dilakukan minggu ini, bersamaan dengan pelimpahan perkara korupsi dana desa Rindu Hati.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan

15 Tersangka Baru

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Suripno resmi melayangkan pengaduan khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin (27/10/2025).

Dalam pengaduan itu, tim kuasa hukum meminta agar 15 pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pengaduan disampaikan melalui surat resmi bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 yang ditandatangani oleh Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., Direktur PT Nedi Akil Lawyer, bersama dua advokat lainnya, Mona Agustina Nedy, S.H., dan Ara Daskirin, S.H.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni Su dan EF.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan BAP tertanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 orang pelaksana perjalanan dinas yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Dalam BAP itu juga terungkap, sejumlah nama tidak memiliki dokumentasi perjalanan dinas, bahkan diduga tidak melaksanakan tugas dinas, namun tetap menerima pembayaran.

“Fakta hukum ini jelas menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas fiktif merupakan penikmat hasil uang korupsi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mereka seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Advokat Nediyanto Ramadhan saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum menilai, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak hanya disebabkan oleh tindakan Suripno dan Elly Fitriana, tetapi juga oleh pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut.

Mereka dianggap sebagai penerima manfaat langsung dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Melalui pengaduan khusus ini, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan objektif.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun kami juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menyentuh semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini,” lanjut Nediyanto.

Pihaknya menegaskan, pengaduan ini diajukan demi keadilan dan kepastian hukum, agar perkara dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah benar-benar diusut hingga tuntas.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tutup Nediyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan khusus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.

Mantan Koordinator Sekretariat Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.

Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani.

Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.

“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.

Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Mantan Bendahara Ikut Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, berinisial S (36), sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan, S langsung ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.

“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.

“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved