Korupsi Dinas Pertanian Kaur

Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian Distan Kaur

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian di Dinas Pertanian Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Pers rilis pengungkapan kasus korupsi Polda Bengkulu, Senin (27/10/2025. Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. 

6.KMR (Penyedia)

7.YLS (Penyedia)

8.NZR (Penyedia)

9.YS (Penyedia)

10.AM (Penyedia)

11.JA (Konsultan)

12.EA (Konsultan)

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, serta rekening koran terkait pemberian fee sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, penyidik Polda Bengkulu telah mengumpulkan 48 saksi, yang terdiri dari 11 orang dari Dinas Pertanian, 6 orang dari pihak konsultan, 27 orang dari pihak penyedia barang, dan 4 orang dari pemilik toko yang menyediakan barang. 

Selain itu, penyidik juga melibatkan 6 ahli dalam bidang yang terkait, termasuk ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital untuk memastikan penyimpangan yang terjadi.

Kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penanganan perkara ini masih berjalan,.saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I, yang kemudian akan diteruskan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved