Viral Lokal

Akhirnya! BKN Setujui Pemecatan Vita Amalia, ASN Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu

ASN di Kepahiang Bengkulu yang injak Al-Quran kini sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 
Ringkasan Berita:
  1. Vita Amalia, ASN di Kepahiang, resmi dapat izin pemecatan dari BKN setelah kasus injak Al-Quran.
  2. SK pemecatan sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani bupati.
  3. Pemkab siap menghadapi gugatan PTUN jika ASN bersangkutan mengajukan keberatan.
  4. Penasehat hukum Vita Amalia menyatakan pihaknya menunggu salinan SK dan menenangkan klien.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemecatan Vita Amalia, ASN di Kepahiang Bengkulu yang injak Al-Quran kini sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemkab Kepahiang juga telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemecatan, yang tinggal ditandatangani bupati.

Nantinya, salinan SK pemecatan ini akan dikirimkan ke semua pihak terkait, termasuk kepada ASN yang bersangkutan.

"BNK memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) pemecatan, dan sudah kita terima. Jadi, SK-nya sudah disiapkan untuk ditandatangani bupati," kata Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/11/2025) pukul 12.58 WIB siang.

Sementara, Sekda Kepahiang, Hartono menegaskan pihaknya siap-siap saja jika ASN yang bersangkutan nanti melakukan pembelaan dan keberatan, salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hartono mengatakan ini adalah ruang yang diatur oleh undang-undang, dalam administrasi negara yang baik.

Pemkab Kepahiang juga siap memberikan semua argumen dan bukti, untuk meyakinkan bahwa putusan pemecatan ini telah diambil sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Makanya, kita tidak masalah kalau nanti ada gugatan," ujar dia.

Baca juga: Breaking News: Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu Akhirnya Dipecat

Kondisi Vita Amalia

Di lain pihak, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan untuk saat ini, pihak Vita belum bisa memberikan tanggapan apapun secara langsung.

Selain menenangkan diri, Vita dan PH juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 13.40 WIB siang.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya nanti memiliki waktu selama 90 hari, untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemkab ini.

Kemungkinan besar, pihaknya memang berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final, karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar, memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Sebelumnya, Vita Amalia, ASN di Kepahiang yang menginjak Al-Qur’an, akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Secara resmi, pemecatan Vita disebut sebagai pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski keputusan pemecatan ini sudah keluar, Hartono menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan serta gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap jika ada gugatan tersebut dan memastikan bahwa pemecatan ASN yang bersangkutan telah sesuai dengan aturan serta undang-undang ASN.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata dia.

Keputusan pemecatan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA di Kepahiang Bengkulu kini viral karena menginjak Al-Quran.

Potongan video ASN tersebut kini beredar di berbagai platform media sosial.

Dari potongan video tersebut, hanya ada sebuah kaki yang tampak menginjak Al-Quran, dan suara seorang perempuan.

Lurah Kampung Pensiunan Kepahiang, Yudi membenarkan jika VA adalah salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan.

Menurut Yudi, VA memang berstatus ASN, dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kantor lurah Kampung Pensiunan.

Hanya saja, VA tidak tinggal dan memiliki KTP di Kepahiang, tapi di Curup, Rejang Lebong.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved