ViralLokal

ASN di Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Dipecat! Pemkab: Bisa Ajukan Keberatan

ASN di Kepahiang yang injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia kini sudah resmi dipecat oleh Pemkab Kepahiang, Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 

Ringkasan Berita:
  • Surat Keputusan (SK) pemecatan Vita Amalia kini juga sudah ditandatangani Bupati Kepahiang, Zurdi Nata pada Jumat (21/11/2025).
  • Dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).
  • Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia kini sudah resmi dipecat oleh Pemkab Kepahiang, Bengkulu.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Vita Amalia kini juga sudah ditandatangani Bupati Kepahiang, Zurdi Nata pada Jumat (21/11/2025).

Namun, Vita sendiri masih memiliki sejumlah hak, jika merasa keputusan pemecatan ini tidak adil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan, dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).

Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 17.30 WIB sore.

Baca juga: Melawan, Pemecatan ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bakal Berujung Gugatan ke PTUN

Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.

Dia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.

"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.

SK pemecatan Vita sendiri nantinya juga akan diserahkan ke ASN yang bersangkutan secara formal, yang dijadwalkan pekan depan.

"Karena SK ini juga harus disampaikan ke ASN yang bersangkutan. Kita jadwalkan, selasa pekan, SK ini kita serahkan," kata Bahru Rozi.

Dalam SK ini, sesuai aturan, pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.

"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," ujar Bahru Rozi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved