Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Tangis Simpatisan Pecah Usai Rohidin Mersyah Divonis Penjara 10 Tahun, Keluarga Inti Tak Ada Hadir
Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah.
Ia berusaha menampakkan wajah kuat sembari menebar senyuman kepada para simpatisan yang rela memberikan dukungan terhadapnya.
Namun ada momen yang justru menarik perhatian, dari sekian banyak yang hadir memberikan dukungan terhadap Rohidin, sayangnya keluarga intinya baik anak dan istri tak turut mendampingi.
Menurut informasi yang beredar, anak dari Rohidin Mersyah sedang menjalani pendidikan di luar negeri.
Sedangkan istrinya kemungkinan masih berada di Jakarta, karena dirinya merupakan salah satu anggota DPR RI.
Seperti diketahui ratusan demonstran menggelar aksi di depan DPR RI, menuntut pembubaran kabinet dan DPR, serta transparansi gaji.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Nasib Rohidin Mersyah
Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.