Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Tangis Simpatisan Pecah Usai Rohidin Mersyah Divonis Penjara 10 Tahun, Keluarga Inti Tak Ada Hadir 

Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah. 

Editor: Rita Lismini
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
VONIS ROHIDIN MERSYAH - Tangkapan layar para simpatisan yang tak kuasa menahan tangis usai pembacaan vonis Rohidin Merysah dengan hukuman penjara 10 tahun, Rabu (27/8/2025). 

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved