Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Tangis Simpatisan Pecah Usai Rohidin Mersyah Divonis Penjara 10 Tahun, Keluarga Inti Tak Ada Hadir
Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Nasib Rohidin Mersyah
Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.