Berita Bengkulu

Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Terima Berkas Perkara

Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Resmi Terima Berkas Perkara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PELIMPAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2025). 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentangp enetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rusyidi.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved