Berita Bengkulu
Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Terima Berkas Perkara
Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Resmi Terima Berkas Perkara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PELIMPAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2025).
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentangp enetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rusyidi.
Berita Terkait: #Berita Bengkulu
| Bengkulu Dapat 2 Sekolah Rakyat, Lokasi di Kota Bengkulu dan Kaur, Anggaran Rp 504 Miliar |
|
|---|
| 10 Personel Polres Bengkulu Tengah Terima Penghargaan BKSDA karena Ungkap Kasus Perambahan Hutan |
|
|---|
| Bank Indonesia Paparkan Potensi Investasi Bengkulu Capai Rp59,8 Triliun |
|
|---|
| Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Bengkulu Tengah Diberhentikan |
|
|---|
| Sosok Sri Murni Kajari Bengkulu Tengah yang Baru, Miliki Kekayaan Rp 1,12 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-setubuhi-28102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.