Korupsi Pasar Panorama Bengkulu
52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya?
52 kios ilegal di Pasar Panorama Bengkulu disita Kejari, tapi pedagang tetap bisa berjualan normal. Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beberapa pedagang mengaku diminta sejumlah uang agar dapat menempati kios tersebut.
Sampai dengan saat ini kasus masih berjalan, dan sementara baru ada 2 tersangka atas kasus ini, namun tetap tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari temuan pada hasil penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Bengkulu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah
Pedagang Bungkam
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang yang menempati kios baru di Pasar Panorama Kota Bengkulu, memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan transaksi jual beli kios yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kios-kios yang dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kios-kios itu dijual dengan harga sangat tinggi, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Saat TribunBengkulu.com mengunjungi Pasar Panorama pada Rabu (8/10/2025), sejumlah pedagang yang baru menempati kios tersebut tampak enggan memberikan keterangan.
Beberapa dari mereka hanya mengakui bahwa kios yang mereka tempati memang baru, namun mereka menolak berbicara lebih lanjut terkait transaksi yang mereka lakukan.
"Iya, ini kios baru, tapi kami tidak berani memberikan keterangan, maaf ya," ujar salah satu pedagang yang ditemui di lokasi
Pedagang lainnya juga memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh soal transaksi kios, meskipun mereka menyadari bahwa kasus tersebut tengah menjadi perhatian.
Ketakutan akan dampak hukum atau kemungkinan terlibat dalam kasus yang menjerat oknum anggota dewan tersebut tampaknya menjadi alasan utama mereka untuk tetap bungkam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkapkan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas tanah milik pemerintah tanpa izin resmi, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga yang tidak wajar.
Parizan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Sementara itu, kasus ini terus berkembang dan pihak Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.
Modus Korupsi
Korupsi Pasar Panorama Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu
Pemkot Bengkulu
TribunBreakingNews
Bengkulu
Pasar Panorama Bengkulu
| Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah |
|
|---|
| Terungkap! Peran Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Kasus Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Foto-foto Bujang HR Kadis Perindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Breaking News: Kadis Perindag Bujang HR Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyitaan-52-kios-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.