Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya?

52 kios ilegal di Pasar Panorama Bengkulu disita Kejari, tapi pedagang tetap bisa berjualan normal. Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KIOS ILEGAL -Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025), aktivitas jual beli pedagang yang sudah menempati kios tetap berjalan normal di kawasan tersebut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengungkap modus korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.

Ia diduga membangun kios ilegal di atas lahan Pasar Panorama, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga mencapai Rp310 juta per unit.

Parizan Hermedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan usai Parizan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Parizan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal.

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.

Wisdom menjelaskan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi.

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama tersebut.

Tersangka  Bujang HR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved