Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya?

52 kios ilegal di Pasar Panorama Bengkulu disita Kejari, tapi pedagang tetap bisa berjualan normal. Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KIOS ILEGAL -Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Rabu (29/10/2025), aktivitas jual beli pedagang yang sudah menempati kios tetap berjalan normal di kawasan tersebut. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PH, tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keterlibatan aktif BH dalam pengelolaan aset serta penjualan kios di kawasan Pasar Panorama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim, ditemukan fakta keterlibatan tersangka BH bersama-sama dengan PH dalam melakukan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Serta jual beli kios di kawasan Pasar Panorama yang bertentangan dengan ketentuan," ungkap Wisdom.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti lain yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi. 

Menurut Kejari Bengkulu, seluruh bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan BH sebagai tersangka.

"Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen resmi yang berhasil dikumpulkan penyidik," kata Wisdom.
Sebelum menetapkan Bujang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu

Langkah ini dilakukan masih dalam rangka membongkar praktik dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah dan pemerasan dalam jabatan yang menyeret keterlibatan sejumlah pihak, 

Dalam penggeledahan di Kantor Disperindag Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 dokumen penting, satu unit telepon genggam, dan satu unit laptop. 

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved