PPPK Paruh Waktu

Akhirnya! Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Perlu Cemas

Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI PPPK - Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan penggajian bagi tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga tahun 2026 mendatang.

Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan khusus untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di seluruh instansi pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu tak masuk dalam belanja pegawai.

Gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan dibebankan di belanja barang dan jasa, jadi gaji PPPK Paruh Waktu tak membebankan belanja pegawai.

“Kami sudah menyiapkan formulasi dan anggaran penggajian. Jadi, tenaga P3K paruh waktu tidak perlu khawatir, karena gajinya aman sepanjang tahun 2026,” ujar Rizqi kepada TribunBengkulu.com Rabu (29/10/2025) 16.49 WIB.

Baca juga: Daftar Nama Mutasi 42 Pejabat Pemprov Bengkulu: Baru Dilantik, Bangun Jejaring ke Pemerintah Pusat

“Gaji PPPK Paruh Waktu juga tak akan membebani belanja pegawai, karena gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan di belanja barang dan jasa,” sambung Rizqi.

Ada 4.383 tenaga honorer yang akan beralih menjadi P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu

Menariknya, besaran gaji yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan provinsi.

“Untuk gaji yang diterima nanti sama seperti gaji yang terakhir diterima, dan bervariasi ada yang Rp 2 juta ada juga yang Rp 1 jutaan,” tutur Rizqi.

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tidak akan berdampak pada penggajian PPPK paruh waktu.

“Proses penggajian tidak akan terputus. Karena sudah dianggarkan Rp 60 miliar per tahun, jadi terkait TKD yang dipangkas tak berpengaruh,” jelas Rizqi.

Selain itu, upaya ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan. 

Selain memberikan kepastian status, Pemprov juga memastikan keberlanjutan pembayaran gaji tanpa hambatan di tengah perubahan kebijakan nasional.

Dengan disiapkannya anggaran Rp60 miliar tersebut, tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer

Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)

Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Jawa Tengah Rp2.169.348

Jawa Timur Rp2.305.984

Banten Rp2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

Kalimantan Utara Rp3.580.160

Kalimantan Timur Rp3.579.313

Kalimantan Selatan Rp3.496.194 

Kalimantan Tengah Rp3.473.621

Kalimantan Barat Rp2.878.286

Sulawesi Barat Rp3.104.430

Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

Sulawesi Tengah Rp2.914.583

Sulawesi Selatan Rp3.657.527

Sulawesi Utara Rp3.775.425

Gorontalo Rp3.221.731

Sumatra Barat Rp2.994.193

Sumatera Utara Rp2.992.559

Sumatera Selatan Rp3.681.570

Aceh Rp3.685.615

Riau Rp3.508.775

Lampung Rp2.893.069

Bengkulu Rp2.670.039

Jambi Rp3.234.533

Kepulauan Riau Rp3.623.653

Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600

Bali Rp2.996.560

Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969

Maluku Utara dari Rp3.408.000

Maluku Rp3.141.699

Papua Rp4.285.847

Papua Barat Rp3.613.545 

Papua Tengah Rp4.285.847

Papua Pegunungan Rp4.285.847

Papua Barat Daya Rp4.285.847

Papua Selatan Rp4.285.847

Selain itu besar gaji tersebut adalah minimal yang harus dipenuhi oleh instansi yang mempekerjakan.

Kemudian hitungkan akan disesuaikan banyaknya jam kerja yang akan disepakati.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved