PPPK Paruh Waktu
Akhirnya! Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Perlu Cemas
Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan penggajian bagi tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga tahun 2026 mendatang.
Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan khusus untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di seluruh instansi pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu tak masuk dalam belanja pegawai.
Gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan dibebankan di belanja barang dan jasa, jadi gaji PPPK Paruh Waktu tak membebankan belanja pegawai.
“Kami sudah menyiapkan formulasi dan anggaran penggajian. Jadi, tenaga P3K paruh waktu tidak perlu khawatir, karena gajinya aman sepanjang tahun 2026,” ujar Rizqi kepada TribunBengkulu.com Rabu (29/10/2025) 16.49 WIB.
Baca juga: Daftar Nama Mutasi 42 Pejabat Pemprov Bengkulu: Baru Dilantik, Bangun Jejaring ke Pemerintah Pusat
“Gaji PPPK Paruh Waktu juga tak akan membebani belanja pegawai, karena gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan di belanja barang dan jasa,” sambung Rizqi.
Ada 4.383 tenaga honorer yang akan beralih menjadi P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menariknya, besaran gaji yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan provinsi.
“Untuk gaji yang diterima nanti sama seperti gaji yang terakhir diterima, dan bervariasi ada yang Rp 2 juta ada juga yang Rp 1 jutaan,” tutur Rizqi.
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tidak akan berdampak pada penggajian PPPK paruh waktu.
“Proses penggajian tidak akan terputus. Karena sudah dianggarkan Rp 60 miliar per tahun, jadi terkait TKD yang dipangkas tak berpengaruh,” jelas Rizqi.
Selain itu, upaya ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Selain memberikan kepastian status, Pemprov juga memastikan keberlanjutan pembayaran gaji tanpa hambatan di tengah perubahan kebijakan nasional.
Dengan disiapkannya anggaran Rp60 miliar tersebut, tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.
Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.
1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer
Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.
2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.
Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.
DKI Jakarta Rp5.396.760
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Tengah Rp2.169.348
Jawa Timur Rp2.305.984
Banten Rp2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Kalimantan Timur Rp3.579.313
Kalimantan Selatan Rp3.496.194
Kalimantan Tengah Rp3.473.621
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Sulawesi Barat Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Sulawesi Selatan Rp3.657.527
Sulawesi Utara Rp3.775.425
Gorontalo Rp3.221.731
Sumatra Barat Rp2.994.193
Sumatera Utara Rp2.992.559
Sumatera Selatan Rp3.681.570
Aceh Rp3.685.615
Riau Rp3.508.775
Lampung Rp2.893.069
Bengkulu Rp2.670.039
Jambi Rp3.234.533
Kepulauan Riau Rp3.623.653
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
Bali Rp2.996.560
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
Maluku Utara dari Rp3.408.000
Maluku Rp3.141.699
Papua Rp4.285.847
Papua Barat Rp3.613.545
Papua Tengah Rp4.285.847
Papua Pegunungan Rp4.285.847
Papua Barat Daya Rp4.285.847
Papua Selatan Rp4.285.847
Selain itu besar gaji tersebut adalah minimal yang harus dipenuhi oleh instansi yang mempekerjakan.
Kemudian hitungkan akan disesuaikan banyaknya jam kerja yang akan disepakati.
| Segini Besaran Gaji 4.423 PPPK Paruh Waktu di Pemprov Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Besaran-gaji-PPPK-Paruh-Waktu-di-Pemerintah-Provinsi-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Respon DPRD Mukomuko soal Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Usai Dana Pusat Dipangkas | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Mukomuko-dukung-penerapan-outsourcing-dilingkup-Pemkab.jpg)  | 
|---|
| Harap-harap Cemas PPPK Paruh Waktu di Kepahiang, Nomor Induk Belum Keluar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyerahan-berkas-fisik-peserta-seleksi-PPPK-di-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Nasib 1.879 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu, BKPSDM Masih Menunggu soal Gaji | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepastian-Gaji-1879-PPPK-PW-Mukomuko-Bengkulu-masih-menunggu.jpg)  | 
|---|
| KemenpanRB Tetapkan 1.879 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Mukomuko Bengkulu, Batas Input Data Besok | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Mukomuko-Penggunaan-outsourcing-tak-bebankan-APBD.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemprov-sediakan-Rp-60-M-untuk-gaji-PPPK-Paruh-Wakut-di-Bengkulu.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-seorang-debt-collector-diduga-dikeroyok-saat-tarik-satu-unit-mobil.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TKP-laka-30102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/POS-KAMLING-RT-19.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemprov-sediakan-Rp-60-M-untuk-gaji-PPPK-Paruh-Wakut-di-Bengkulu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-TPPU-Mega-Mall-29102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/STRATEGI-PEMBANGUAN-DAERAH.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.