Begal di Kota Bengkulu

Begal Sadis Pedagang Siomay di Lingkar Timur Bengkulu Segera Disidang, Terancam 9 Tahun Penjara

Begal sadis menimpa pedagang siomay di Lingkar Timur Bengkulu. Tersangka berstatus residivis, terancam 9 tahun penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
BEGAL - Andika Saputra (19) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, pada 12 Agustus 2025 segera disidang. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tersangka Andika dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, Rabu (19/11/2025). 

Rusydi menegaskan bahwa status residivis yang disandang tersangka menjadi perhatian dalam proses penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, Andika terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Setelah menjalani proses tahap II, tersangka Andika kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu," kata Rusydi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved