Begal di Kota Bengkulu
Begal Sadis Pedagang Siomay di Lingkar Timur Bengkulu Segera Disidang, Terancam 9 Tahun Penjara
Begal sadis menimpa pedagang siomay di Lingkar Timur Bengkulu. Tersangka berstatus residivis, terancam 9 tahun penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
BEGAL - Andika Saputra (19) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, pada 12 Agustus 2025 segera disidang. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tersangka Andika dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, Rabu (19/11/2025).
Rusydi menegaskan bahwa status residivis yang disandang tersangka menjadi perhatian dalam proses penuntutan di persidangan.
Atas perbuatannya, Andika terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Setelah menjalani proses tahap II, tersangka Andika kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu," kata Rusydi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Berita Terkait: #Begal di Kota Bengkulu
| Pelaku Begal Sadis Pedagang Siomay di Lingkar Timur Bengkulu Diringkus Polisi |
|
|---|
| 3 Bulan Buron, Begal di Kandang Limun Bengkulu Ditangkap, Pelaku Masih Bawah Umur |
|
|---|
| Satpam di Bengkulu Terlibat Aksi Begal Viral di Jalan Korpri Bengkulu, Todongkan Senjata Api Palsu |
|
|---|
| Tampang 3 Pelaku Begal Viral di Jalan Korpri Bengkulu, Tabrak dan Tikam Korban Pakai Sajam |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tiga Begal Viral di Jalan Korpri Bengkulu Ditangkap, Korban Alami Luka Tusuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-begal-siomay-1911.jpg)