Berita Bengkulu

TKD Dipangkas! Pemerintah Buka Akses Pinjaman APBN untuk Pemda, DPRD Bengkulu Sebut Bukan Solusi

DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
  • PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
  • Menurut Usin, Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Terkait hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, soal pinjaman tersebut bukan solusi.

“PP nomor 38 ini, merupakan salah satu upaya untuk menetralisir pemotongan TKD yang terjadi, menurut kami itu bukan solusi,” ungkap Usin saat diwawancarai, Rabu (19/11/2025) pukul 13.21 WIB.

Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Utang DBH Bengkulu Dibayarkan Tahun 2026, Anggaran Disiapkan Rp186 Miliar

Karena di RPJMD Provinsi Bengkulu tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu dengan pinjaman.

“RPJMD kita harus dirubah dulu, karena RPJMD kita tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu melalui pinjaman,” jelas Usin.

Dalam RPJMD ini metode pinjaman disebutkan namun tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program.

Lalu setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Metode pinjaman yang disebutkan dalam RPJMD ini, tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program, setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, selagi belum ada usulan, belum ada usulan,” tutup Usin.

Tanggapan Pemprov

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Peraturan Presiden itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Menurut Herwan, pinjaman ke pemerintah pusat memiliki skema, pihaknya juga nanti akan mengkaji PP tersebut, perlu atau tidak dilakukan pinjaman.

“Pinjaman ke Pemerintah pusat ini miliki skema, kami juga nanti akan melakukan kajian dulu, perlu atau tidak pinjaman ini,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 08.20 WIB.

Jika nanti dari hasil kajian yang dilakukan dan ada dukungan dari masyarakat, memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif.

Namun untuk saat ini, pihaknya fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

“Kalau dari kajian memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif, tapi kita saat ini fokus ke anggaran APBD, Transfer pusat dan pendapatan asli daerah dulu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Lantas, bagaimana mekanisme pinjamannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tentang PP 38 Tahun 2025

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.

Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.

Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?

Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:

1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda

Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.

Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.

Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.

“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).

Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.

“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved