Korupsi Labkesda Bengkulu

Kejari Bengkulu Tetapkan Konsultan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda 2023

Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Labkesda 2023. Konsultan pengawas proyek kini menjadi tersangka kelima

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sore. 

Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025, dan RM akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Keputusan menahan RM juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Labkesda tersebut mencapai Rp 2.721.087.396.

Dana proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan diduga diselewengkan melalui berbagai modus yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Dalam kasus korupsi pembangunan Labkesda ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Semua pihak yang terlibat pasti kami proses," ujar Wisdom.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved