Pencurian Sapi di Mukomuko
Modus 1 Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi 55 Ekor Sapi, Diangkut Pakai Mobil, Dijual ke Daerah Lain
Satu keluarga di Mukomuko nekat mencuri 55 sapi. Hasil curian dijual ke Sumbar untuk bangun rumah hingga judi online.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, nekat mencuri 55 ekor sapi sejak Juni 2025, atau setelah Idul Adha 2025.
Pada Kamis (28/8/2025), Satreskrim Polres Mukomuko menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian sapi tersebut.
Lima pelaku yang diamankan yakni SU (65), MT (23) yang merupakan keponakan SU, serta tiga anaknya, SN (28), SM (25), dan SW (35).
Mereka semua adalah warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.
“Jadi dari kelima pelaku yang kita amankan ini, ada peran masing-masing, seperti MT, SN, SM dan SW itu bertindak sebagai tim survei di lapangan pada sore hari menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Novaldy saat dihubungi, Senin (1/9/2025) pukul 10.51 WIB.
Setelah melakukan survei, pelaku beraksi pada malam hari menggunakan mobil pikap.
Mereka memancing sapi yang dilepasliarkan agar naik ke mobil, lalu langsung dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.
“Setelah survei, pelaku beraksi di malam hari dengan mobil pick up, lalu pelaku memancing sapi yang dibebasliarkan dan langsung dijual ke Sumatera Barat,” tambah IPTU Novaldy.
Uang hasil penjualan sapi tersebut diserahkan kepada SU, yang berperan sebagai otak pencurian.
“Pelaku SU ini bertindak sebagai otak dalam aksi pencurian ini, setelah sapi dijual uang hasil penjualan diberikan ke pelaku SU dan ia yang membagikan uangnya ke pelaku lain,” jelas IPTU Novaldy.
Hasil Pencurian
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, mengungkapkan, uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari membangun rumah hingga bermain judi online.
“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap AKBP Riky Crisma W, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.
Menurut AKBP Riky, pembagian peran sudah diatur sejak awal.
Anak dan keponakan bertugas melakukan survei dan eksekusi pencurian, sementara SU yang menjual sapi ke Sumatera Barat dengan harga murah, kemudian membagi hasil penjualan kepada anak-anaknya.
“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian, sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas AKBP Riky.
Hingga kini, baru dua korban yang melaporkan kehilangan sapi mereka. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.
“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” tutur AKBP Riky.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Detik-Detik Penangkapan
Polisi menangkap salah satu pelaku, SN (28), saat tertidur di rumahnya di Desa Teras Terunjam setelah menerima laporan pencurian sapi pada 10 Agustus 2025.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian hewan ternak jenis sapi, pada 10 Agustus 2025,” kata IPTU Novaldy, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang satu minggu, tepatnya 22 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB, kembali terjadi pencurian sapi.
“Dari penyelidikan yang dilakukan selama satu minggu, kami mendapat informasi lagi telah terjadi pencurian hewan ternak, akhirnya dari penyelidikan ini, informasi yang kami terima pelaku sedang menuju ke Sumbar,” jelas IPTU Novaldy.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke perbatasan Bengkulu–Sumatera Barat. Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mencurigai satu unit mobil yang melintas membawa sapi.
Ketika diminta berhenti, mobil justru kabur. Pengendara yang ternyata MT dan SM bahkan menabrak anggota Satreskrim Polres Mukomuko.
Polisi sempat memberi tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap kabur, polisi akhirnya melepas tembakan hingga mengenai MT.
“Setelah ada informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan pelaku sedang menuju ke Sumbar, kami bergegas ke perbatasan, sempat kami meminta pelaku berhenti untuk menepi, namun pelaku berusaha kabur menabrak anggota, hingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar IPTU Novaldy.
Setelah melumpuhkan MT dan SM, keduanya dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada tiga pelaku lain yang juga terlibat, yaitu SU, SW, dan SN, yang kemudian ditangkap di rumah mereka di Desa Teras Terunjam.
“Sisa pelaku lainnya kami ringkus setelah mengamankan kedua tersangka lainnya, saat kelima pelaku sudah berstatus tersangka,” jelas IPTU Novaldy.
Satu Keluarga Terlibat
Dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025), terungkap bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari ayah, tiga anak, dan seorang keponakan.
“Kelima pelaku kita ringkus setelah menerima laporan dari warga adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W.
Kapolres menegaskan, para pelaku berbagi peran. Anak dan keponakan bertugas melakukan survei dan pencurian, sementara SU menjual hasil curian ke Sumatera Barat lalu membagi hasil penjualannya kepada yang lain.
“Jadi untuk pelaku-pelaku ini perannya beda-beda, anak dan keponakan sebagai yang survei dan eksekusi, kemudian bapak pelaku yang menjual lalu membagikan uang hasil penjualannya kepada pelaku,” jelas AKBP Riky.
AKBP Riky juga menyebut, empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Sejauh ini, mereka diketahui telah mencuri total 55 ekor sapi di wilayah Mukomuko.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, untuk Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutup AKBP Riky.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| 1 Keluarga Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Korban: Warga Resah |
|
|---|
| Alasan Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi Hewan Ternak, Bangun Rumah hingga Judi Online |
|
|---|
| Detik-Detik Penangkapan 1 Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, Diciduk saat Sedang Tidur |
|
|---|
| Polisi Tangkap Satu Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, dari Ayah hingga Keponakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satu-keluarga-diringkus-Polisi-di-Mukomuko-gara-gara-curi-sapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.