DPR RI

Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach

MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Adang.

Selama dinonaktifkan, Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

MKD juga meminta Nafa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan lebih peka terhadap kondisi sosial.

Sebelumnya, Nafa menjelaskan melalui akun TikTok bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta adalah kompensasi, bukan kenaikan fasilitas.

5. Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni menerima hukuman etik paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan.

MKD menilai Sahroni menggunakan kalimat tidak pantas dan kurang bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Sebelumnya, Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR adalah sikap "mental orang tolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.

Respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni terkait tunjangan DPR RI dinilai memicu kemarahan publik.

Sementara aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Unjuk rasa menentang kenaikan tunjangan anggota DPR RI berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Pertimbangan MKD Hal yang Meringankan Putusan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved