DPR RI

Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach

MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni muncul akibat tersebarnya berita bohong terkait responsnya terhadap kenaikan gaji dan wacana pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.

Demikian pula, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach juga dipertimbangkan MKD sebagai hal yang meringankan dalam putusan kode etik.

“Akibat berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan, begitu juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

“Karena berita bohong tersebut, rumah Teradu 4, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” tambahnya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved