DPR RI
Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach
MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.
Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni muncul akibat tersebarnya berita bohong terkait responsnya terhadap kenaikan gaji dan wacana pembubaran DPR RI.
“Akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.
Demikian pula, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach juga dipertimbangkan MKD sebagai hal yang meringankan dalam putusan kode etik.
“Akibat berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan, begitu juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.
“Karena berita bohong tersebut, rumah Teradu 4, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” tambahnya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mkd-dpr-uya-kuya-eko-aptrio-32325.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.