DPR RI
Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach
MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif.
MKD menilai aksi joget Eko Patrio bersifat defensif dan kurang tepat, meski tidak bermaksud menghina siapa pun.
3. Adies Kadir
MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.
MKD menilai pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk.
Apalagi, Adies telah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik.
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
MKD mengingatkan Adies agar ke depannya lebih cermat saat memberikan pernyataan kepada media dan melengkapi dengan data yang benar.
Sebelumnya, Adies dalam wawancara dengan media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan anggota DPR RI, seperti beras dan bensin, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, namun Adies segera meralat ucapannya.
4. Nafa Urbach
Politikus Partai Nasdem Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mkd-dpr-uya-kuya-eko-aptrio-32325.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.