DPR RI

MKD DPR Tetap Sesalkan Sikap Uya Kuya Meski Pulihkan Jabatan dan Nama Baiknya: Harusnya Klarifikasi

MKD pulihkan jabatan dan nama baik Uya Kuya, tapi sesalkan sikapnya yang tak aktif dan mengklarifikasi ke publik.

|
Kompas/Adhyasta
SIDANG MKD - Uya Kuya saat sidang MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD pulihkan jabatan dan nama baik Uya Kuya, tapi sesalkan sikapnya yang tak aktif dan mengklarifikasi. 

3. Adies Kadir

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.

Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.

MKD menilai pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk.

Apalagi, Adies telah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik.

"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.

MKD mengingatkan Adies agar ke depannya lebih cermat saat memberikan pernyataan kepada media dan melengkapi dengan data yang benar.

Sebelumnya, Adies dalam wawancara dengan media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan anggota DPR RI, seperti beras dan bensin, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, namun Adies segera meralat ucapannya.

4. Nafa Urbach

Politikus Partai Nasdem Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Adang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved