Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis

Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ASET DISITA - Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.Sandra

Dewi Keberatan

Sandra Dewi yang merupakan istrinya mengajukan keberatan terhadap sejumlah asetnya dalam korupsi tata niaga timah. 

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Salah satu aset yang dipersoalkan Sandra Dewi adalah 88 tas mewah yang ikut disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Lantas, dari mana asal usul 88 tas mewah milik Sandra Dewi?

Hasil Endorsement

Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara atas kasus atas kasus korupsi tata niaga timah. 

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved