Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis

Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ASET DISITA - Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

Transfer ke rekening ini terjadi pada tahun 2018-2022.

“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max. 

Namun, pencampuran uang dari Harvey tidak berhenti sampai di sini. 

Max mengatakan bahwa uang dari Harvey untuk Sandra ada yang lebih dahulu ditransfer melalui Ratih, asisten Sandra. 

Harvey juga pernah mentransfer sejumlah uang kepada saudara Sandra, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. 

Uang dari Kartika dan Raymond ini kemudian ditransfer lagi ke rekening lain atau digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lain.

Selain itu, terpidana kasus korupsi timah lainnya, Helena Lim, juga pernah mengalirkan uang senilai Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra Dewi.

Uang ini disetor masuk dengan keterangan pembayaran utang.

Padahal, berdasarkan keterangan Sandra Dewi di tahap penyidikan, ia dan Helena tidak memiliki riwayat utang-piutang.

“Apakah penyidik ditunjukkan jauh sebelum menikah, Sandra ini juga membeli barang-barang yang sekarang disita?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto kepada Max. 

Max mengatakan bahwa selama penyidikan hingga sekarang, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey. 

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.

Ia mengatakan bahwa Sandra hanya pernah menunjukkan daftar endorsement.

Namun, barang-barang endorsement ini didapat setelah menikah dengan Harvey.

Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. 

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. 

“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max Jefferson, penyidik Kejagung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pada sidang pembuktian atas keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Max menyinggung soal akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.

“Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,” ungkap Max.

Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat. 

Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris. 

Kemudian, Max juga menyoroti isi materiil akta yang menjelaskan soal pisah harta suami istri ini. 

Dalam akta pisah harta ini, secara tegas dipisahkan bahwa aset dan harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak akan pernah tercampur. 

“Lalu, isi materiilnya dalam akta itu coba dicermati, setiap pasal itu memisahkan dengan tegas ini punya pihak 1 Bu Sandra dan punya Pak Harvey, ini tidak akan pernah tercampur,” lanjut Max.

Namun, seiring perjalanan waktu, penyidik menemukan pencampuran uang milik keduanya. Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra. 

Ada juga, uang untuk Sandra dari Harvey ditransfer lebih dahulu melalui rekening asisten Sandra, Ratih. 

“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” lanjut Max.

Dalam sidang, salah satu pengacara Sandra Dewi sempat membacakan tanggal yang tertera pada akta nikah yang dimaksud Max. Pada bagian atas disebutkan akta ini tertanggal 12 Oktober 2016. Namun, di atas cap basah, tanggalnya menunjukkan 16 Oktober 2016.

Perbedaan tanggal ini dianggap anomali oleh jaksa.

Uang Transferan dari Harvey Moeis

Sementara itu, Max Jefferson selaku penyidik Kejagung mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. 

Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.

Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah. 

Hal tersebut diungkap Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi. 

"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. 

"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved