Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis

Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ASET DISITA - Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. 

Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara. 

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.

Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. 

Sandra Dewi pun kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline. 

Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. 

Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88. 

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Penyidik: Hasil TPPU

Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengatakan bahwa tas-tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan yang diajukan oleh Sandra Dewi. 

“Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Proses transfer ini dinilai janggal karena Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta yang memastikan harta mereka agar tidak tercampur.

“Di rekening BCA 411 dari 2016-2019 ada uang masuk ke situ sebanyak Rp 6,38 miliar. Itu dari Harvey ke Sandra,” kata Max. 

Lalu, Harvey juga pernah mentransfer ke rekening lain yang masih mengatasnamakan Sandra Dewi dengan total nilai Rp 7,79 miliar. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved