Berita Viral
Kabar Terbaru Laras Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri, Curhat Dikriminalisasi Lewat Surat
Kabar terbaru datang dari Laras Faizati Khairunnisa, tersangka dalam kasus dugaan provokasi bakar Mabes Polri.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Kasus Laras Faizati
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Laras Faizati bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
berita viral
Laras Faizati jadi tersangka
Curhatan Laras Faizzati
Laras Faizati Khairunnisa
Aksi Demo
| Curhatan Laras Tersangka Provokatif Bakar Mabes 'Harusnya Suara Kami Didengar Bukan Dikriminalisasi' |
|
|---|
| Cerita Tetangga Bongkar Sifat JS, Suami yang Ceraikan Fitri Jelang Pelantikan PPPK |
|
|---|
| 'Semoga Allah Ganti yang Lebih Baik' Curhatan Fitri Usai Diceraiakan Suami Jelang PPPK |
|
|---|
| Gercep! Hotman Paris Langsung Tawarkan Raisa Jadi Aspri, Janjikan Gaji Fantastis |
|
|---|
| Terungkap Rumah Tangga Safitri dan Suaminya yang Sebenarnya, Bukan Soal Lulus PPPK, Kades Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Laras26101.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.