Berita Nasional

Purbaya Tanggapi Rencana Bahlil Naikkan Tukin Pegawai ESDM: Belum Tahu, Ikut Perintah

Respon Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana kenaikan tukin bagi pegawai di Kementerian ESDM.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Endrapta
MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana kenaikan tukin bagi pegawai di Kementerian ESDM. 

"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," kata Bahlil.

"Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Menkeu Purbaya Disindir Hasan Nasbi: Saya Koboi karena Perintah Presiden

Berapa Tukin Kementerian ESDM?

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved