Korupsi Mega Mall Bengkulu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Bang Ken Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu dengan tujuh terdakwa digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025). Tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Bengkulu. 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (10/11/2025). 

Sebanyak tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Di antara para terdakwa, perhatian publik paling tertuju pada mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken

Tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu tersebut yakni:

1.Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.

2.Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.

3.Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.

4.Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.

5.Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.

6.Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

7.Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing, yang ditemui setelah persidangan selesai.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika pihak terdakwa menilai bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas," ungkap Hotma, Senin (10/11/2025).

Setelah mereka pelajari, Hotma menilai bahwa dakwaan yang disampaikan JPU telah memenuhi unsur formil.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum Bang Ken siap masuk tahap pembuktian.

"Fokus kami adalah menghadapi pembuktian. Kami siap menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya," kata Hotma.

Terpisah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa JPU telah membacakan dakwaan secara lengkap kepada seluruh terdakwa.

"Hari ini kita telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Untuk empat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Arief.

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan pembagian agenda yang berbeda sesuai posisi terdakwa dalam dakwaan.

"Sidang selanjutnya akan masuk pada pembuktian untuk empat terdakwa. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, khususnya kelompok Benggawan CS, dijadwalkan sidang pembacaan eksepsi. Pengajuan eksepsi adalah hak setiap terdakwa," ujar Arief.

Baca juga: Penampakan Aset Mewah Tersangka Korupsi Mega Mall Bengkulu di Kawasan Elite Jakarta Disita Kejati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved