Korupsi Mega Mall Bengkulu
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Bang Ken Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu dengan tujuh terdakwa digelar di PN Bengkulu, pada Senin (10/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di PN Bengkulu pada Senin 10 November 2025
- Tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Bengkulu
- Kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (10/11/2025).
Sebanyak tujuh terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di antara para terdakwa, perhatian publik paling tertuju pada mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken.
Tujuh terdakwa dalam perkara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu tersebut yakni:
1.Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.
2.Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
3.Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
4.Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
5.Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
6.Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
7.Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Bang Ken menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing, yang ditemui setelah persidangan selesai.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan ketika pihak terdakwa menilai bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara tidak jelas," ungkap Hotma, Senin (10/11/2025).
Setelah mereka pelajari, Hotma menilai bahwa dakwaan yang disampaikan JPU telah memenuhi unsur formil.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum Bang Ken siap masuk tahap pembuktian.
"Fokus kami adalah menghadapi pembuktian. Kami siap menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya," kata Hotma.
Terpisah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa JPU telah membacakan dakwaan secara lengkap kepada seluruh terdakwa.
"Hari ini kita telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Untuk empat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Arief.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan pembagian agenda yang berbeda sesuai posisi terdakwa dalam dakwaan.
"Sidang selanjutnya akan masuk pada pembuktian untuk empat terdakwa. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, khususnya kelompok Benggawan CS, dijadwalkan sidang pembacaan eksepsi. Pengajuan eksepsi adalah hak setiap terdakwa," ujar Arief.
Baca juga: Penampakan Aset Mewah Tersangka Korupsi Mega Mall Bengkulu di Kawasan Elite Jakarta Disita Kejati
| 3 Tersangka Pencucian Uang Mega Mall Bengkulu Akhirnya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| 3 Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Diserahkan ke JPU, Segera Disidang |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM ke JPU |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Percepat Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM |
|
|---|
| Berkas Mantan Wali Kota Bengkulu Bang Ken Dilimpahkan ke Jaksa, 6 Tersangka Menyusul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kanedi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.