Alasan Menkeu Purbaya Ganti Rp1000 Jadi Rp1, Bukan Lelucon Tapi Redenominasi, Ini Penjelasannya

Terungkap alasan Menkeu Purbaya mengganti uang Rp 1000 menjadi Rp1, ternyata bukan hanya lelucon belaka.

Editor: Rita Lismini
Tangkap Layar Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Kolase Menkeu Purbaya dan gambar uang rupiah redenominasi yang beredar di media sosial. Lantas Apa itu redenominasi, urgensinya, dan tantangan yang harus dihadapi masyarakat? 

Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
  • Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved