Berita Viral
Faisal Tanjung Biang Kerok Pelapor Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi
Nasib Faisal Tanjung Pelapor 'Biang Kerok' Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu untuk gaji guru honorer, Kini Dipanggil Polisi
“Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” tuturnya. Faisal mengaku kecewa karena merasa menjadi sasaran kemarahan publik.
“Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” imbuhnya.
Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Bahkan kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) hingga sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.
Setelah kedua guru direhabilitasi, sosok pelapor yang pertama kali membuka kasus ini ramai diperbincangkan.
Kronologi Pilu Guru Dipecat
Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.
Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
| Nasib Bripda Torino Usai Hajar 2 Siswa SPN NTT Ketahuan Merokok, Kini Resmi Dipatsus |
|
|---|
| Dulu Teken SK Pemecatan Guru Rasnal dan Abdul Muis, Kini Gubernur Sulsel Andi Sudirman Turun Tangan |
|
|---|
| PANTAS! Kakek Manaf Zubaidi Berani Lawan Dedi Mulyadi, Pensiunan Jaksa Pernah Periksa Presiden |
|
|---|
| Sosok Pelapor 'Biang Kerok' Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer |
|
|---|
| Rekam Jejak Andi Sudirman Gubernur Sulsel Tanda Tangani SK PTDH Abdul Muis-Rasnal Gegara Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/GURU-DIPECAT-svavav.jpg)