Isu Ijazah Jokowi Palsu
'Apa yang Mau Diharapkan dari Jokowi' Roy Suryo Cs Ogah Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs ditetapkan tersanngka kasus Ijazah Jokowi. Namun Roy Suryo juga tak mau dimediasi denganJoko Widodo (Jokowi). Kamis (20/11/2025).
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah Jokowi turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.
Kabar pemusnahan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7 terungkap di sidang sengketa, Senin (18/11/2025) kemarin.
Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat kaget bukan main dengan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta terkait pemusnahan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta.
Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.
Lalu apa alasan pihak KPU Surakarta memusnahkan arsip tersebut?
Melansir dari Tribunjambi, selasa (18/11/2025) Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.
Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.
| 'Saya Serahkan ke Allah' Jawaban Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pesan Roy Suryo ke 7 Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi: 'Tetap tegar ini Perjuangan kita Bersama' |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: 'Tersangka belum tentu terdakwa' |
|
|---|
| RESMI! Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Polisi Segera Tetapkan Tersangka soal Isu Ijazah Jokowi Palsu, Bagaimana Nasib Roy Suryo CS? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Tifauzia-Tyassuma-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)