Isu Ijazah Jokowi Palsu

'Apa yang Mau Diharapkan dari Jokowi' Roy Suryo Cs Ogah Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs ditetapkan tersanngka kasus Ijazah Jokowi. Namun Roy Suryo juga tak mau dimediasi denganJoko Widodo (Jokowi). Kamis (20/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs tetap tak mau mediasi soal kasus Ijazah Jokowi, meski telah ditetapkan tersangka, Kamis (20/11/2025). 

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
 
Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan adalah buku agenda surat masuk.

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen tersebut memang secara aturan dapat dimusnahkan.

Namun, ia menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tidak pernah dimusnahkan.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.

Arya menekankan bahwa bukan ijazah Jokowi yang dimusnahkan, melainkan agenda surat masuk yang secara aturan memang memiliki masa retensi terbatas.

“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya.

Dokumen Masih Lengkap

Arya menambahkan bahwa dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
 
KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.

Sebagian dokumen telah diserahkan, namun ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi karena bukan dalam kewenangan KPU Solo.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved