Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Bobol Kas, Eks Kepala Unit Bank Plat Merah di Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (20/11/2025). Jaksa menuntut eks kepala unit bank plat merah di Bengkulu kurungan penjara selama 8 tahun karena membobol kas hingga menyebabkan negara merugi Rp6,7 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menuntut eks kepala unit bank plat merah di Bengkulu kurungan penjara selama 8 tahun karena membobol kas
  • Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Kamis 20 November 2025
  • Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,7 miliar

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (20/11/2025)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fando Pranata, mantan kepala unit bank plat merah.

Tuntutan dibacakan setelah serangkaian persidangan yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kas di unit bank plat merah tersebut. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, terungkap bahwa Fando diduga melakukan pembobolan kas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. 

Penyalahgunaan ini disebut berlangsung sistematis selama ia memimpin unit tersebut.

Dalam sidang, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya, JPU menuntut Fando dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,7 miliar," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, Kamis (20/11/2025).

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan yang cukup berat ini, menurut JPU, didasari oleh sejumlah hal yang memberatkan.

Salah satunya ialah fakta bahwa terdakwa tidak memberikan kontribusi untuk memulihkan kerugian negara. 

Selain itu, tindakan Fando dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah.

Jaksa juga membeberkan bahwa dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Mulai dari membayar pinjaman di KCP Bank Plat Merah Unit Topos di Kabupaten Lebong, melakukan renovasi rumah, hingga dipakai untuk kegiatan perjudian online. 

Temuan-temuan tersebut semakin menguatkan posisi terdakwa sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi bank plat merah yang mencoreng citra lembaga keuangan milik pemerintah.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved