Kasus Korupsi Bank Plat Merah
Bobol Kas, Eks Kepala Unit Bank Plat Merah di Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi bank plat merah dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (20/11/2025). Jaksa menuntut eks kepala unit bank plat merah di Bengkulu kurungan penjara selama 8 tahun karena membobol kas hingga menyebabkan negara merugi Rp6,7 miliar.
"Kasus ini kami kawal secara ketat karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif hingga putusan akhir," kata Wisdom.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Agenda pledoi ini akan menjadi kesempatan bagi Fando untuk memberikan pembelaan, termasuk kemungkinan mengajukan argumen yang dapat meringankan hukuman atau mengklarifikasi beberapa temuan jaksa.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan TPPO Seluma: Belasan Korban Tertipu LPK hingga Terlantar di Jepang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Fando-Kamis-20112025.jpg)